Minggu, 18 September 2016

Cara Menghitung Zakat Penghasilan/Pendapatan

Zakat Profesi adalah Ijtihad Baru?
Ijtihad mengenai zakat profesi telah dilakukan oleh Sahabat Rasulullah saw Ibnu Mas’ud ra, sahabat Muawiyah ra,  dan Umar bin Abdul Aziz (Wafat 101 H / 720 M) yang notabene adalah tabi’in, khalifah yang telah berhasil dalam masa pemerintahannya, khalifah yang mengenakan zakat profesi kepada para pegawainya saat itu, yang mengalami kesulitan mendapatkan “mustahik” atas berlimpahnya zakat yang dikelola negara yang dipimpinnya saat itu (Fiqh Islam wa Adhilatuhu).   Baru belakangan ini mulailah kembali semarak upaya menghidupkan kembali zakat, termasuk zakat profesi, karena seiring dengan berkembangnya zaman, semakin banyaklah ragam sumber pendapatan dan penghasilan termasuk salah satunya penghasilan pegawai atau gaji atau yang disamakan dengannya.

Berkenaan mengenai qiyas atas zakat profesi dengan zakat pertanian atau hasil bumi memang masih terdapat khilaf pendapat. Namun tidak ada khilaf dalam qiyas zakat profesi ini dengan harta atau emas. Karena itu, letak perbedaan atas qiyasnya, bukan atas hukumnya.
Pengertian
Penghasilan yang diperoleh seseorang atas jasa/pekerjaan (PNS, TNI-POLRI, Karyawan Swasta, Guru/Dosen, Dokter, dll) baik secara harian, bulanan atau tahunan yang telah sampai kadar nishabnya.
Dalil
  • Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At- Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19, demikian pula penjelasan Nabi SAW yang bersifat umum terhadap zakat dari hasil usaha/profesi.
  • Riwayat Abu Ubaid: “Adalah Umar bin Abdul Aziz, memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan Al-Madholim diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari athoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya”.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Ada tiga cara untuk menghitung zakat penghasilan. Perhitungan ini diqiaskan dengan zakat uang dan pertanian.
  1. Diqiaskan dengan zakat uang (naqdain) sepenuhnya. Qias ini kurang mendorong untuk berzakat, tidak proporsional dengan zakat pertanian, dan kurang berpihak kepada fakir-miskin.
  2. Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya. Agak memberatkan muzakki, dan kurang mempertimbangkan perbedaan sifat hasil tani dengan upah kerja.
  3. Memakai qias kemiripan (syibih) dengan zakat uang dan hasil tani. Qias ini tidak memberatkan muzakki, lebih mendorong  untuk berzakat dan lebih berpihak kepada fakir-miskin.
Qias Zakat Uang Zakat Hasil Tani Zakat Uang dan Hasil Tani
Nishab 85 gram emas 653 kg beras 653 kg beras
Kadar Zakat 2,5% 5% atau 10% 2,5%
Haul 1 tahun Setiap menerima
Penghasilan
Setiap menerima
Penghasilan
Pemotongan Dipotong keperluan
asasi dan pembayaran
hutang
Tidak dipotong Dipotong keperluan asasi
dan pembayaran hutang
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke 3
Bapak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut, bapak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok seperti biaya rumah tangga sebesar Rp 3.000.000,- , membayar sekolah 2 orang anak sebesar Rp 1.000.000,- , membayar cicilan rumah sebesar Rp. 750.000,- dan membayar telepon dan listrik sebesar Rp 500.000,-.
  1. Nishab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp 5.000,- per-kg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp 3.265.000,-
  2. Kadar zakat: 2,5%
  3. Haul: Setiap menerima gaji
  4. Total keperluan asasi dan membayar hutang adalah:  Rp. 3.000.000 + Rp 1.000.000  +  Rp 750.000  +  Rp 500.000 = Rp 5.250.000
  5. Jadi penghasilan bersih dia adalah: Rp 6.000.000 – Rp 5.250.000 = Rp 750.000
Rp 750.000 ini tidak mencapai nishab sebesar Rp 3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika seandainya penghasilan pak Ahmad adalah Rp 9 juta per bulan (bukannya 6 juta per bulan). Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo adalah:
Rp 9.000.000 – Rp 5.250.000 = Rp 3.750.000
Ini sudah melebihi nisab yang sebesar Rp 3.265.000. Dengan demikian pak Ahmad wajib mengeluarakan zakat profesi sebesar:
2.5% x Rp 3.750.000 = Rp 93.750
Mungkin ada yang bertanya:
Kalau kita perhitungkan “pengeluaran’ maka bisa jadi semua orang nggak jadi berzakat… (hmmm. mungkin banyak yang minus dari kebutuhan asas/ dasarnya….hemmmm).
Karena zakat profesi ini merupakan hasil ijtihad ulama, maka cara perhitungannya
tergantung ijtihad ulama. Pada umumnya ada 3 cara untuk menghitungnya:
  1. Langsung dihitung dari gaji yang diterima
  2. Dikurangi keperluan asasi (yang betul-betul penting)
  3. Dikurangi biaya hidup yang sebenarnya
Kalau menggunakan cara pertama, maka zakat penghasilan kita menjadi begitu besar dan tidak memperhitungkan aspek keperluan seseorang. Orang kaya tidak masalah dengan cara pertama.  Sebaliknya orang yang berpenghasilan sedang-sedang saja, tentu agak keberatan dengan cara pertama. Kalau dia dipaksa untuk menggunakan cara pertama, ditakutkan dia menjadi benci dengan zakat, dan pada akhirnya benci dengan ajaran Islam karena dianggap memberatkan.
Namun kalau mengambil cara ketiga yaitu dihitung dari sisa pengeluaran yang sebenarnya, bisa jadi orang itu  terlepas dari zakat pendapatan karena tidak cukup nishab. Malah bisa-bisa orang ini termasuk dalam kategori miskin dan layak menerima zakat :)
Maka perhitungan kedulaha yang kelihatannya lebih adil, karena tidak menyebabkan zakat seseorang menjadi terlalu besar dan pada saat yang bersamaan tidak menyebabkan seseorang itu terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat profesi.
Apa Sebenarnya Pengeluaran Asasi Itu?
Dalam banyak kajian, salah seorang pakar ekonomi syariah di Indonesia Adiwarman A. Karim membedakan bahwa needs adalah sesuatu yang sifatnya pokok, penting untuk esensi hidup dan relatif konstan dalam hidup sesorang. Sedangkan wants sangat dipengaruhi oleh sifat serakah, selalu ingin bertambah dan kadang tidak rasional. Keperluan hidup itu bersifat relatif tetap dari waktu ke waktu, relatif dapat diprediksi dan penting bagi kelangsungan hidup kita. Ulama menambahkan pelunasan hutang juga akan menjadi pengurang harta yang diperoleh per tahunnya.
Jadi yang bisa dimasukkan kedalam keperluan asasi adalah:
  1. Pengeluaran asasi bagi diri sendiri, istri dan anak seperti makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal.
  2. Pemberian kepada ibu-bapa, pembayaran superannuation, cicilan rumah, bayar hutang penting lainnya
Contoh yang bukan keperluan asasi seperti:
  1. Kursus musik ataupun les-les tambahan untuk anak-anak
  2. Membeli TV layar datar, padahal masih ada TV lama yang masih bagus
  3. Jalan-jalan keluar kota
  4. Tiap minggu makan diluar bersama keluarga
  5. Membeli hadiah untuk acara pernikahan
  6. Dan keperluan tidak penting lainnya
Sumber:
Dewan Syariah Rumah Zakat – Sumber-sumber Zakat Masa Kini dan Cara Menghitung Zakatnya
PKPU – Fiqh ZAkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KHUTBAH JUM'AH

NASAB HABIB BA ALAWI SEPERTI MALAM LIKURAN

Para habaib sering mengungkapkan narasi bahwa, nasab para habib Ba Alawi sudah terang benderang bagaikan matahari di sianghari. Jika di sian...