Kamis, 11 Februari 2016

Solusi Fiqih Terhadap Jual Beli Secara Kredit/Diangsur

Secara lughawi/bahasa jual beli ialah pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fiqih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu.
مُقَابَلَةُ الشَّيْئِ بِالشَّيْئِ. فتح المعين ص ٢ مكتبة الحرمين
Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Hukum jual beli ialah halal dan boleh dilakukan, sebagaimana firman Alloh SWT. dalam surat Al-Baqoroh ayat 275 :
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Dalam fakta kehidupan sehari-hari, seiring dengan makin beragamnya dorongan akan kebutuhan, maka kita bisa melihat bentuk jual beli saat ini sangat beraneka ragam. Diantaranya ialah jual beli dengan cara kredit atau diangsur. Istilah fiqih menamakannya dengan بَيْعُ الْمُؤَجَّلِ . Namun dalam prakteknya kegiatan jual beli secara kredit ini sering dijumpai dengan cara yang menjurus pada perbuatan riba yaitu dengan melakukan 2 akad dalam satu transaksi.
Sebagai contoh, pada saat ijab qobul pihak penjual berkata kepada pembeli : “saya menjual barang ini kepada anda dengan ketentuan apabila kontan/cash dengan harga Rp. 100.000,- tetapi jika hendak membeli dengan cara kredit selama satu tahun maka harganya menjadi Rp. 200.000,-”, transaksi seperti ini tidak diperbolehkan (haram).
Disebutkan dalam Syarakh Qolyuby jilid 2 halaman 177 cetakan Darul Ihya :
وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ بِأَنْ يَقُوْلَ بِعْتُكَ هَذَا بِأَلْفِ نَقْدًا اَوْ بِأَلْفَيْنِ اِلَى سَنَةٍ
Alasan haramnya ialah karena termasuk riba yang dikategorikan sebagai riba qordu, yaitu mengeruk keuntungan bagi salah satu pihak, dalam hal ini yang diuntungkan ialah pihak penjual sedangkan pembeli dirugikan dengan harga yang lebih mahal.
Sebagaimana tertulis dalam kitab Fathul Mu’in halaman 20 cetakan Haromain :
وَمِنْهُ رِبَا الْقَرْضِ بِأَنْ يَشْتُرِطَ فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِضْ.
Lalu, bagaimana solusinya jika kita hendak membeli sesuatu secara kredit akan tetapi tidak terjerat dengan hukum riba?
Maka, syara memperbolehkan membeli barang secara kredit/diangsur dengan catatan pada saat ijab qobul diniatkan dalam pengucapannya hanya satu bentuk transaksi saja, tanpa mempertimbangkan syarat jika cash harganya sekian, jika kredit harganya sekian.
Sebagai contoh pihak penjual berkata kepada pembeli : “Saya menjual barang ini kepada anda dengan harga Rp. 200.000,-”. Cukup disebutkan satu akad saja dalam proses ijab qobul (transaksi), maka itu diperbolehkan.
Sebagaimana tertulis pada Fathul Mu’in halaman 20 :
لَكِنْ لَايَحْرُمُ عِنْدَنَا إِلَّا إِذَا شُرِطَ فِي عَقْدِهِ.

Penulis : Adeng Kurniawan/Staf PDK MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KHUTBAH JUM'AH

NASAB HABIB BA ALAWI SEPERTI MALAM LIKURAN

Para habaib sering mengungkapkan narasi bahwa, nasab para habib Ba Alawi sudah terang benderang bagaikan matahari di sianghari. Jika di sian...